"Tapi yang pasti kalau aturannya itu adalah di tempat yang dapat terlihat, cuma di mana terlihatnya tergantung pabrikan itu sendiri," paparnya.
Polisi pun tegas menyatakan syarat kendaraan dapat melaju di jalanan, salah satunya dengan memasang nomor polisi atau pelat nomor.
Selain itu, kehadiran pelat nomor adalah untuk memudahkan polisi mengidentifikasi kendaraan.
Entah kendaraan itu dijadikan sebagai alat kejahatan atau mengetahui pemilik kendaraan jika terjadi sesuatu terkait kendaraan tersebut.
Ini dasar hukum yang mewajibkan setiap kendaraan memiliki identitas berupa pelat nomor.
Biar Enggak Bermasalah, Perhatikan Ini Sebelum Keruk Jalur Roller
ITW Sesalkan Usulan Polri yang Akan Memberikan Sanksi Tilang dengan Pencabutan Listrik
KOMENTAR