Awas! Begini 3 Tahap Penghapusan Data Kendaraan yang Nunggak Pajak, Motor Jadi 'Bodong'

Ahmad Ridho - Kamis, 27 Desember 2018 | 13:30 WIB
Tribun Jakarta
Ilustrasi razia kendaraan.

MOTOR Plus-online.com - Belakangan beredar kabar jika kendaraan bermotor (ranmor) dua tahun tak melakukan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sejak masa berlaku habis, maka data kendaraan akan dihapus.

Aturan tersebut penerapannya sesuai dengan pasal 74 UU Lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) dan pasal 110-114 Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012.

Dalam hal ini, kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan pengesahan selama 2 tahun sejak habis masa berlaku STNK dan tidak dimintakan perpanjangan, maka akan dilaksanakan prosedur penghapusan data kendaraan bermotor.

Namun, untuk menerapkan aturan tersebut ada tahapan atau mekanisme yang harus dilalui.

Baca Juga : Alamak, Polwan Cantik Tunggangi New Ninja 250, Senyumnya Bikin Klepek-klepek

Berikut tahapan penghapusan data kendaraan bermotor apabila tak diperpanjang

1. Surat Peringatan

Pertama, pada jangka waktu tiga bulan sebelum berakhirnya waktu dua tahun, akan diberikan surat peringatan.

Surat tersebut bersifat surat peringatan untuk pemilik kendaraan agar dalam waktu satu bulan sejak diterimanya surat untuk segera melaksanakan perpanjangan.

Source : Tribun Jambi
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular