Awas! Begini 3 Tahap Penghapusan Data Kendaraan yang Nunggak Pajak, Motor Jadi 'Bodong'

Ahmad Ridho - Kamis, 27 Desember 2018 | 13:30 WIB
Tribun Jakarta
Ilustrasi razia kendaraan.

Baca Juga : Bikin Dengkul Gemeter, Kenalin Nih Andrienne Koleszar, Polwan Terseksi di Dunia

Surat peringatan kedua ini memiliki jangka waktu satu bulan sejak pertama diterbitkan.

3. Penghapusan Sementara

Jika pemilik ranmor tidak merespon atas peringatan kedua maka diberikan surat peringatan ketiga.

Surat peringatan ketiga ini dilayangkan sebagai bentuk sanksi pada pemilik kendaraa yang masih belum melakukan proses pembayaran tunggakan STNK setelah masa dua tahun terlambat bayar.

Baca Juga : Jadwal Lengkap MotoGP 2019: Menunggu Kebangkitan Yamaha, Tim Suzuki Siap Menggebrak

Apabila menerima surta peringatan ketiga ini, tandanya pemilik kendaraan sudah harus waspada.

Dalam waktu satu bulan sejak diterimanya peringatan ketiga, penempatan kendaraan bermotor akan masuk dalam daftar penghapusan sementara.

Penghapusan data kendaraan inipun memiliki tahapan dan prosedur.

Jika pemilik kendaraan lalai membayar tunggakan ATNK selama lebih dari dua tahu, serta tak mengindahkan surat peringatan yang dilayangkan petugas, maka kepemilikan atas kendaraan bermotor akan hilang.

Baca Juga : Cuma Modal Besi Ini, Honda PCX 150 Bebas Getaran dan Tambah Asyik Diajak Ngebut

Karena data kendaraan akan dihapus secara otomatis.

Hal itu tentu akan membuat rugi pemilik kendaraan sendiri.

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Bukan STNK, Tapi Kendaraan Ditilang hingga Tahapan Penghapusan Data Jika Tak Bayar Pajak,

Source : Tribun Jambi
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular