Baca Juga : Tragis, Gara-gara Sampah Driver Ojol Meregang Nyawa di Ciputat, Penumpang Luka-luka
Untuk masa telat hampir dua tahun ini, penghapusan data kendaraan masih belum dilakukan.
Tahap ini merupakan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk segera menuntaskan tanggungannya.
2. Surat Peringatan Kedua
Setelah menerima surat peringatan pertama, seharusnya pemilik kendaraan sudah melakukan proses pembayaran sesuai masa telat.
Baca Juga : Telat Bayar Pajak? Motor Ditilang dan Data Langsung Dihapus, STNK Disita
Namun, apabila pemiliki kendaraan tidak melaksanakan perintah yang dilayangkan melalui surat peringatan pertama, petugas kepolisisan akan meberikan surat tugas lanjutan.
Surat perintah kedua ini berfungsi untuk mempertegas peringatan pada pemilik kendaraan bermotor.
Sama seperti surat peringatan pertama, pada tahap ini belum dilakukan penghapusan data kendaraan bermotor.
Petugas masih mengimbau bagi pemilik kendaraan agar segara melakukan pembarayan.
Source | : | Tribun Jambi |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR