Awas! Begini 3 Tahap Penghapusan Data Kendaraan yang Nunggak Pajak, Motor Jadi 'Bodong'

Ahmad Ridho - Kamis, 27 Desember 2018 | 13:30 WIB
Tribun Jakarta
Ilustrasi razia kendaraan.

MOTOR Plus-online.com - Belakangan beredar kabar jika kendaraan bermotor (ranmor) dua tahun tak melakukan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sejak masa berlaku habis, maka data kendaraan akan dihapus.

Aturan tersebut penerapannya sesuai dengan pasal 74 UU Lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) dan pasal 110-114 Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012.

Dalam hal ini, kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan pengesahan selama 2 tahun sejak habis masa berlaku STNK dan tidak dimintakan perpanjangan, maka akan dilaksanakan prosedur penghapusan data kendaraan bermotor.

Namun, untuk menerapkan aturan tersebut ada tahapan atau mekanisme yang harus dilalui.

Baca Juga : Alamak, Polwan Cantik Tunggangi New Ninja 250, Senyumnya Bikin Klepek-klepek

Berikut tahapan penghapusan data kendaraan bermotor apabila tak diperpanjang

1. Surat Peringatan

Pertama, pada jangka waktu tiga bulan sebelum berakhirnya waktu dua tahun, akan diberikan surat peringatan.

Surat tersebut bersifat surat peringatan untuk pemilik kendaraan agar dalam waktu satu bulan sejak diterimanya surat untuk segera melaksanakan perpanjangan.

Baca Juga : Tragis, Gara-gara Sampah Driver Ojol Meregang Nyawa di Ciputat, Penumpang Luka-luka

Untuk masa telat hampir dua tahun ini, penghapusan data kendaraan masih belum dilakukan.

Tahap ini merupakan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk segera menuntaskan tanggungannya.

2. Surat Peringatan Kedua

Setelah menerima surat peringatan pertama, seharusnya pemilik kendaraan sudah melakukan proses pembayaran sesuai masa telat.

Baca Juga : Telat Bayar Pajak? Motor Ditilang dan Data Langsung Dihapus, STNK Disita

Namun, apabila pemiliki kendaraan tidak melaksanakan perintah yang dilayangkan melalui surat peringatan pertama, petugas kepolisisan akan meberikan surat tugas lanjutan.

Surat perintah kedua ini berfungsi untuk mempertegas peringatan pada pemilik kendaraan bermotor.

Sama seperti surat peringatan pertama, pada tahap ini belum dilakukan penghapusan data kendaraan bermotor.

Petugas masih mengimbau bagi pemilik kendaraan agar segara melakukan pembarayan.

Baca Juga : Bikin Dengkul Gemeter, Kenalin Nih Andrienne Koleszar, Polwan Terseksi di Dunia

Surat peringatan kedua ini memiliki jangka waktu satu bulan sejak pertama diterbitkan.

3. Penghapusan Sementara

Jika pemilik ranmor tidak merespon atas peringatan kedua maka diberikan surat peringatan ketiga.

Surat peringatan ketiga ini dilayangkan sebagai bentuk sanksi pada pemilik kendaraa yang masih belum melakukan proses pembayaran tunggakan STNK setelah masa dua tahun terlambat bayar.

Baca Juga : Jadwal Lengkap MotoGP 2019: Menunggu Kebangkitan Yamaha, Tim Suzuki Siap Menggebrak

Apabila menerima surta peringatan ketiga ini, tandanya pemilik kendaraan sudah harus waspada.

Dalam waktu satu bulan sejak diterimanya peringatan ketiga, penempatan kendaraan bermotor akan masuk dalam daftar penghapusan sementara.

Penghapusan data kendaraan inipun memiliki tahapan dan prosedur.

Jika pemilik kendaraan lalai membayar tunggakan ATNK selama lebih dari dua tahu, serta tak mengindahkan surat peringatan yang dilayangkan petugas, maka kepemilikan atas kendaraan bermotor akan hilang.

Baca Juga : Cuma Modal Besi Ini, Honda PCX 150 Bebas Getaran dan Tambah Asyik Diajak Ngebut

Karena data kendaraan akan dihapus secara otomatis.

Hal itu tentu akan membuat rugi pemilik kendaraan sendiri.

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Bukan STNK, Tapi Kendaraan Ditilang hingga Tahapan Penghapusan Data Jika Tak Bayar Pajak,

Source : Tribun Jambi
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular