Masih Nekat Modif Motor? Pilih Penjara 1 Tahun atau Denda Rp 24 Juta, Nih Aturannya

Ahmad Ridho - Rabu, 2 Januari 2019 | 09:59 WIB
IG @edanthinking
Ilustrasi motor modifikasi.

Baca Juga : Siap-siap, Ini Jagoan Motor Baru 2019 dari Honda yang Bisa Bikin Heboh

Penelitian tersebut meliputi aspek (1) rancangan teknis, (2) susunan, (3) ukuran, (4) material, (5) kaca, pintu, engsel, dan bumper, (6) sistem lampu dan alat pemantul cahaya, (7) tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor.

Modifikasi boleh dilakukan jika sudah mendapat rekomendasi dari agen tunggal pemegang merek.

Tak hanya itu, bengkel yang berhak memodifikasi adalah bengkel umum yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri.

Hal tersebut juga sudah diatur dalam Pasal 132 ayat (5) dan ayat (6) PP No. 55/2012.

Baca Juga : Bikin Haru, Video Pemotor Kecelakaan Tergeletak di Jalanan, Kekasih Datang Menangis Bahagia

Hal itu berarti, modifikasi kendaraan yang dapat dilakukan hanya sebagai berikut.

1. Modifikasi dimensi hanya dapat dilakukan pada perpanjangan atau pemendekan landasan (chassis) tanpa mengubah jarak sumbu dan konstruksi Kendaraan Bermotor tersebut

2. Modifikasi mesin dilakukan dengan mengganti mesin dengan mesin yang merek dan tipenya sama.

3. Modifikasi daya angkut hanya dapat dilakukan pada Kendaraan Bermotor dengan menambah sumbu bagian belakang tanpa mengubah jarak sumbu aslinya.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular