"Soalnya kendaraan lain bisa-bisa tidak melihat kalau misalnya dia mau belok atau menyalip, karena posisi lampu sein yang kecil dan ngumpet, akhirnya malah bisa terjadi kecelakaan," lanjut pria ramah ini.
Baca Juga : Kok Bisa Ibu-ibu Bawa Botol Di Bawah Jok Motor Harus Berurusan dengan Polisi
Sementara untuk penggantian warna lampu sein, ternyata tidak boleh dilakukan karena sudah diatur di undang-undang.
Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2012, Pasal 23 tentang Kendaraan, dijelaskan soal sistem warna lampu yang digunakan pada kendaraan.
Seperti lampu utama dekat wajib warna putih atau kuning muda, dan lampu penunjuk arah wajib berwarna kuning tua dan berkedip.
Serta lampu rem diwajibkan berwarna merah.
Gimana, sudah paham kan?
Source | : | Motorplus-online.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR