Awas Bro, Ini Ciri Pertamini yang Ilegal dan Melanggar Aturan

Niko Fiandri - Selasa, 22 Januari 2019 | 13:36 WIB
Tribun-Bali.com
Disebut Ilegal, Pertamina Segera Tertibkan Pertamini. Dirut Pertamina: Kami Sudah Melaporkan Tribun Bali/ I Made Prasetia Aryawan Seorang pekerja sedang membuat rangkaian box pertamini di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Sabtu (9/4/2016). Gerobak BBM ini dibanderol mulai dari Rp 8 juta-15 juta. (ilustrasi)

MOTOR Plus-Online.com - Isi bensin di Pertamini alias SPBU mini mulai dianggap ilegal. 

Pertamini yang dianggap ilegal mulai bikin resah pihak Pertamina.

Pertamini sebenarnya jadi andalan warga yang jauh dari SPBU.

Hampir disetiap pinggir jalan, penjual bensin eceran Pertamini dengan mesin pompa makin banyak.

Baca Juga : Ini 4 Fakta yang Membuat Jesika Amelia Joki Seksi Kecelakaan Fatal

Baca Juga : Mewah Gak Ketulungan, Motor Yamaha Byson Terbaru Dirilis, Harga Gak Sampe Rp 20 Juta

Tapi, PT Pertamina dengan lantang menyatakan hal tersebut adalah ilegal.

Ciri Pertamini yang ilegal ada di harga per liter.

Harga bensin Pertalite resminya di SPBU Rp 7.650 per liter.

Pertamini yang menjual lebih dari Rp 7.650 per liter, berarti Pertamini tersebut ilegal.

Sejak Februari tahun lalu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) akan bekerjasama dalam pengadaan Sub Penyalur BBM di Indonesia.

Berdasarkan hasil pertemuan yang dilakukan Ketua DPD Oesman Sapta Odang dan Kepala BPH Migas Fansurullah Asa yang dilakukan Senin (26/2/2018) di Gedung Nusantara III, Jakarta Selatan, nantinya setiap desa akan memiliki sub penyalur khususnya di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).

Oesman Sapta menyebutkan hal tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan BBM.

"Kami akan bikin agen penyalur setiap desa minimal satu itu bersama BPH Migas yang untuk membantu rakyat daerah," ungkap Oesman di Gedung Nusantara III, Komplek DPR-MPR, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018), seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.

Kemudian, Kepala BPH Fansurullah Asa menjelaskan dengan semakin banyak sub penyalur distribusi BBM satu harga akan semakin mudah.



Pertamina pun telah melaporkannya ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) untuk Pertamini yang ilegal

"Kami sudah melaporkan kepada BPH Migas untuk melakukan penertiban," kata Nicke Widyawati, Direktur Utama PT Pertamina (18/1/2019).

Nicke juga tidak membantah banyak juga warga pedesaan yang membeli BBM di Pertamini.

Karena Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terbatas dan jaraknya jauh.

Untuk mengatasi hal tersebut, Nicke sedang menjalankan program Pertashop.

Nantinya Pertashop ini akan tersebar di 7.300 desa di seluruh Indonesia dan ditargetkan rampung pada 2020.

Penulis : Niko Fiandri
Editor : Niko Fiandri


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular