Korban yang saat itu sedang berada di Pekon Wates Timur Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu dihampiri tersangka.
Tersangka mengajak ngobrol korban dan setelah itu meminta korban mengantarkannya untuk mengambil motor.
Sampai di tempat yang dituju, pelaku malah mengancam korban dengan sebilah senjata tajam jenis pisau, kemudian membawa kabur motor korban.
Baca Juga : Pasar di Cirebon Mencekam, Tukang Parkir Bernyali Besar Tantang Anggota TNI, Ini Kronologisnya
Sarwani menambahkan, berdasarkan hasil pengembangan ternyata tersangka tidak satu kali itu saja melakukan kejahatan di ruas Jalan Pekon Gadingrejo Timur itu.
"Tersangka mengaku tiga kali melakukan kejahatan tersebut, termasuk yang telah terungkap, yakni pada Januari 2019."
"Terhadap dua perkara lainnya itu masih dilakukan pengembangan," katanya.
Source | : | tribunlampung.co.id |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR