Tersangka WR mengaku tiga kali melakukan pembegalan dan tidak mengetahui saat ini keberadaan motor hasil kejahatannya itu telah dijual oleh pelaku LU dan atas penjualan mendapatkan bagain Rp 500 ribu.
"Motornya dijual teman, saya mendapatkan Rp. 500 ribu, uangnya habis dipakai kebutuhan sehari-hari," ucap WR.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WR terancam pasal 365 KUPidana, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TRIBUNLAMPUNG.CO.ID dengan judul BREAKING NEWS - Oknum Pelajar Pesawaran 3 Kali Terlibat Pembegalan Motor
Source | : | tribunlampung.co.id |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR