Baca Juga : Warga Bali Geger, Suzuki Skywave Misterius Dibuang ke Sungai
Karena itu, tetap patuhi rambu lalu lintas dan tetap berhati-hati.
Disamping insiden keributan di jalan, ada 5 pelanggaran yang sering dilakukan pemotor di jalan raya.
1.Tidak pakai helm
Pemotor wajib memakai halm sesuai standar nasional Indonesia (SNI).
Hal ini mengacu pada UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Baca Juga : Dua Motor Adu Kambing Membuat Salah Satu Pengendara Tewas Di tempat
Kalau ada pemotor yang tertangkap enggak pakai helm bisa kena denda Rp 250 ribu.
2. Melawan arah
Sudah menjadi pemandangan biasa kalau pemotor sering melawan arah (contra flow).
Padahal itu sangat berbahaya dan bisa merugikan pengguna jalan lain.
Walaupun polisi sudah melakukan penindakan, namun masih banyak pemotor yang membandel.
Source | : | UU no 22 tahun 2009 |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR