Baca Juga : Waspada, Wanita Jangan Sampai Tertipu Tampang Motor Kawasaki Ninja 250 Ini
3. Masuk jalur TransJakarta
Jalur Busway itu diperuntukan khusus untuk Transjakarta bukan untuk umum.
Tapi pada kenyataannya, pemotor atau pengendara mobil pribadi masih banyak yang nekat.
Terlebih saat ada polisi di ujung jalan, pemotor ramai-ramai kabur, bahkan ada yang sampai mengangkat motornya melewati pembatas.
Baca Juga : Terjadi Lagi di Semarang, 2 Motor Ditinggal Tidur Pemilik, Pagi Harinya Sudah Gosong
4. Naik motor di trotoar
Demi menghindari kemacetan, pemotor sering melintas di trotoar.
Padahal pemotor pasti paham fungsi trotoar adalah khusus untuk pejalan kaki.
Tapi pada prakteknya di lapangan, banyak sekali pemotor yang meneronos trotoar, khususnya di jam berangkat kerja ataupun pulang kerja.
Baca Juga : Pembalap Liar Kocar-kacir Dibubarkan Polisi, Polsek Gampeng Rejo Temukan Ini di Lokasi
5. Tidak punya SIM
Pemotor yang jumlahnya enggak terhitung pasti separuh jumlahnya ada yang belum punya SIMC.
Selain belum punya SIM, pemotor sering lupa bawa STNK dan pajak kendaraannya enggak berlaku (telat bayar pajak).
Padahal kepolisian sudah melakukan razia besar-besaran untuk menindak pemotor yang melanggar.
Pemotor yang enggak punya SIM menurut Undang-undang bisa didenda Rp 100 ribu.
Masih banyak jenis pelanggaran lain yang dilakukan pemotor atau pengendara mobil.
Lima pelanggaran di atas hanya sebagian dan paling banyak dilakukan pemotor.
Source | : | UU no 22 tahun 2009 |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR