Insiden Pemukulan Spion Mobil oleh Pemotor Viral, Ini 5 Pelanggaran Lain yang Sering Terjadi di Jalan Raya

Ahmad Ridho - Minggu, 3 Februari 2019 | 15:53 WIB
IG @ressaf.f
Oknum pengendara motor RX King tampar spion sedan sampai rusak.

MOTOR Plus-online.com - Jalan raya itu diperuntukan untuk umum.

Pemotor atau pengendara mobil bebas lewat tapi harus sesuai dengan aturan kepolisian.

Melengkapi surat kendaraan, memakai helm, mematuhi rambu lalu lintas dan masih banyak aturan lain.

Selain itu, saling menghormati dan sabar saat berkendara kunci keselamatan.

Baca Juga : Video Pemukulan Spion Mobil Kembali Terjadi, Sopir Truk Kesal Motor Langsung Dilindas

Baca Juga : Motor Yamaha NMAX Dijual Cuma Rp 8 Jutaan Bikin Geger, Kok Seperti Ada yang Aneh...

Beberapa waktu lalu, viral kasus pemukulan spion mobil di Bali oleh pelajar.

Setelah didatangi polisi, si pelajar akhirnya meminta maaf.

Polisi sendiri sudah memanggil pelajar, pihak sekolah dan orang tua agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Ternyata kekerasan yang berujung pelaporan ke polisi bukan hanya sekali terjadi.

Baca Juga : Warga Bali Geger, Suzuki Skywave Misterius Dibuang ke Sungai

Karena itu, tetap patuhi rambu lalu lintas dan tetap berhati-hati.

Disamping insiden keributan di jalan, ada 5 pelanggaran yang sering dilakukan pemotor di jalan raya.

1.Tidak pakai helm

Pemotor wajib memakai halm sesuai standar nasional Indonesia (SNI).

Hal ini mengacu pada UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga : Dua Motor Adu Kambing Membuat Salah Satu Pengendara Tewas Di tempat

Kalau ada pemotor yang tertangkap enggak pakai helm bisa kena denda Rp 250 ribu.

2. Melawan arah

Sudah menjadi pemandangan biasa kalau pemotor sering melawan arah (contra flow).

Padahal itu sangat berbahaya dan bisa merugikan pengguna jalan lain.

Walaupun polisi sudah melakukan penindakan, namun masih banyak pemotor yang membandel.

Baca Juga : Waspada, Wanita Jangan Sampai Tertipu Tampang Motor Kawasaki Ninja 250 Ini

3. Masuk jalur TransJakarta

Jalur Busway itu diperuntukan khusus untuk Transjakarta bukan untuk umum.

Tapi pada kenyataannya, pemotor atau pengendara mobil pribadi masih banyak yang nekat.

Terlebih saat ada polisi di ujung jalan, pemotor ramai-ramai kabur, bahkan ada yang sampai mengangkat motornya melewati pembatas.

Baca Juga : Terjadi Lagi di Semarang, 2 Motor Ditinggal Tidur Pemilik, Pagi Harinya Sudah Gosong

4. Naik motor di trotoar

Demi menghindari kemacetan, pemotor sering melintas di trotoar.

Padahal pemotor pasti paham fungsi trotoar adalah khusus untuk pejalan kaki.

Tapi pada prakteknya di lapangan, banyak sekali pemotor yang meneronos trotoar, khususnya di jam berangkat kerja ataupun pulang kerja.

Baca Juga : Pembalap Liar Kocar-kacir Dibubarkan Polisi, Polsek Gampeng Rejo Temukan Ini di Lokasi

5. Tidak punya SIM

Pemotor yang jumlahnya enggak terhitung pasti separuh jumlahnya ada yang belum punya SIMC.

Selain belum punya SIM, pemotor sering lupa bawa STNK dan pajak kendaraannya enggak berlaku (telat bayar pajak).

Padahal kepolisian sudah melakukan razia besar-besaran untuk menindak pemotor yang melanggar.

Pemotor yang enggak punya SIM menurut Undang-undang bisa didenda Rp 100 ribu.

Masih banyak jenis pelanggaran lain yang dilakukan pemotor atau pengendara mobil.

Lima pelanggaran di atas hanya sebagian dan paling banyak dilakukan pemotor.

 

 

 

 

 

 

 

Source : UU no 22 tahun 2009
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular