Polisi Bolehkan Motor Masuk Tol, Syarat Terpenuhi, Ini Penjelasannya

Reyhan Firdaus - Selasa, 5 Februari 2019 | 12:00 WIB
Astra Honda Motor
Honda Gold Wing stabil di jalan tol

Irjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan Kakorlantas Polri akan segera mengikuti perkembangannya.

“Saat ini Kakorlantas akan segera mem-follow up, tapi prinsipnya Polri mendukung, dengan catatan keselamatan menjadi faktor utama,” tegas mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya ini.

Irjen Pol M. Iqbal menjelaskan bahwa kebijakan diperbolehkan motor masuk tol, dan faktor keselamatannya itu bukan hanya urusan kepolisian saja.

Tetapi dibutuhkan masukan semua instrumen, serta stakeholder yang ada.

Baca Juga : Modus Baru Cuma Modal Tali Sepatu, Maling Motor Gasak Puluhan Unit

“Karena di aspek lalu lintas banyak stakeholder terkait, mungkin lajunya diperluas, dibutuhkan jalur khusus atau barrier yang tinggi, dan lain-lain," jelas Jenderal Bintang Dua tersebut.

Sehingga ketika ide itu diterima semua instrumen juga infrastruktur akan disiapkan.

Kompol Hermawan, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya juga menilai, motor bisa masuk jalan tol.

"Boleh saja motor lewat tol, asal dibikin jalur khusus motor, karena dari aspek bahaya itu sudah pasti," jelas Kompol Hermawan.

Baca Juga : Wuih, Vinales Demen Motor Bebek Yamaha MX King, Ngarep Dijual di Eropa



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular