Sekembalinya dari berolahraga, korban kaget melihat kondisi jok tidak terkunci, dan melihat barang-barang berharga miliknya sudah raib.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jiwan polisi kemudian bertindak, dengan melacak posisi ponsel korban yang dibawa kabur pencuri.
Hingga akhirnya ditemukan lokasi pelaku, di sebuah tempat pemancingan di Desa Karangrejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
Baca Juga : Naik Harganya, Motor Kawasaki Ninja 250 2019 Bikin Maling Puyeng
"Malam harinya, setelah laporan, masih hari Minggu 27 Januari 2019, pelaku kami tangkap di sebuah tempat pemancingan," katanya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan ponsel hasil curian, uang, dan kunci motor milik korban yang ikut diambil.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian dengan modus yang sama.
Baca Juga : Ratusan Buruh Demo Terobos Jalan Tol Kenapa Gak Dicegah? Humas Jasa Marga Bilang Begini
Source | : | tribunmadura.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR