Pelaku yang sudah memiliki tiga anak ini mencari sasaran, orang yang biasa meninggalkan barang-barang berharga di jok motor.
"Jadi ini bisa menjadi peringatan, buat masyarakat yang biasa berolaharaga pagi atau ibu-ibu yang biasa belanja, supaya jangan suka taruh barang di dashboard depan, atau jok motor," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di TRIBUNMADURA.COM dengan judul Jangan Taruh Barang Berharga di Jok Motor, Pencuri Spesialis Jok Motor Mengintai
Source | : | tribunmadura.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR