Sambil Nangis Pria Perusak Motor Honda Scoopy Akhirnya Ditahan, Kasusnya Cukup Berat

Reyhan Firdaus - Jumat, 8 Februari 2019 | 17:03 WIB
Wartakota
Adi Saputra resmi ditahan polisi

Baca Juga : Sebelum Hancurkan Motor Kekasihnya, Pemotor yang Ditangkap Polisi Sempat Bilang Begini

Bahkan kendaraan itu hanya dilengkapi dengan STNK, tercatat dengan Nomor Polisi B 6382 VDL. 

Menurut AKP Alexander, motor yang digunakan tersangka patut dicurigai.

"Patut diduga hasil tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka D (DPO)," ucapnya.

Alex mengaku, sebenarnya pemilik asli kendaraan tersebut atas nama Nur Ichsan.

Diketahui Nur Ichsan yang menggadaikan motor beserta STNK, kepada Tersangka D (DPO).

Baca Juga : Buruan Angkut, Cicilan Motor Honda Vario 125 Per Bulannya Enggan Sampai Rp 1 Juta

IG @riweuh_id
Pemotor yang rusak Honda Scoopy saat ditilang polisi terancam 4 tahun penjara.

"Akan tetapi tanpa seijin pemilik kendaran bermotor kemudian dijual melalui media sosial," kata AKP Alexander.

Bahkan lanjut dia, plat nomor kendaraan B 6395 GLW yang terpasang pada motor, tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dimana plat nomor polisi yang seharusnya terpasang adalah B 6382 VDL. 

"Plat nomor yang tidak sesuai peruntukannya tersebut, dipasang oleh tersangka setelah proses transaksi jual beli motor melalui COD medsos," jelas Alexander.



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular