Baca Juga : Viral Pria Rusak Motor! Bocah Ini Malah Unjuk Aksi Naik Honda Scoopy, Kaki Ada di Setang
"Yang mana pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya tersebut, didapatkan tersangka dari teman tersangka Endi," ucapnya.
Wah, makin runyam saja nih masalah Adi Saputra, apalagi ada kasus yang akan menjeratnya.
"Adi Saputra sudah diamankan di Polres, dengan kasus 480," ucap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan saat berada di Mapolsek, Ciputat, Tangerang Selatan.
Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan.
Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Baca Juga : Ngerih! Mesin Motor Honda Sonic Dikorek, Powernya Setara Yamaha R-25
Sebelumnya, Adi Saputra juga sudah membuat sejumlah pelanggaran sehingga membuat dirinya ditilang.
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin menerangkan, pengendara bernama Adi Saputra (21) itu melawan arus, serta tidak menggunakan helm.
Selain itu, Adi juga tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK saat diminta oleh petugas.
"Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukkan SIM, tidak membawa STNK," tutur Lalu Hedwin, Kamis (7/2/2019).
Ketika akan ditilang, Adi mengamuk, bahkan motor yang dikendarainya dirusak. Dalam video yang beredar, tampak seorang pria mengenakan kaus putih membanting-banting motor.
Source | : | GridOto.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR