Sambil Nangis Pria Perusak Motor Honda Scoopy Akhirnya Ditahan, Kasusnya Cukup Berat

Reyhan Firdaus - Jumat, 8 Februari 2019 | 17:03 WIB
Wartakota
Adi Saputra resmi ditahan polisi

MOTOR Plus-online.com - Rupanya pria yang mengamuk hancurkan motor Honda Scoopy, akhirnya resmi diciduk polisi.

Pria bernama Adi Saputra ini, sedang viral karena mengamuk, saat melanggar lalu lintas.

Tidak tanggung-tanggung, motor Scoopy milik pacarnya, dibanting-banting di depan polisi.

Akhirnya, Polres Tangerang resmi menahan Adi Saputra, wah beneran nih?

Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander.

Baca Juga : Kasus Makin Panjang! Pria yang Ngamuk Hancurkan Motor Honda Scoopy Terancam Penjara 4 Tahun

Baca Juga : Haduh, Segini Ongkos Total Benerin Motor Honda Scoopy yang Dihancurkan Pemotor

"Tersangka dilakukan upaya paksa penangkapan di tempat tinggal berbayar di RT 01 / 01 Rawa Mekar Jaya, Serpong, Kota Tangerang Selatan," kata AKP Alexander melalui keteranganya, Jumat (8/2/2019).

Bahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka dapatkan kendaraan itu dari hasil jual beli pada sekitar pertengahan Desember 2018.

Dia membeli melalui Media Sosial Facebook melalui sistem CoD (Cash on Delivery) sebesar Rp 3 juta.

Baca Juga : Sebelum Hancurkan Motor Kekasihnya, Pemotor yang Ditangkap Polisi Sempat Bilang Begini

Bahkan kendaraan itu hanya dilengkapi dengan STNK, tercatat dengan Nomor Polisi B 6382 VDL. 

Menurut AKP Alexander, motor yang digunakan tersangka patut dicurigai.

"Patut diduga hasil tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka D (DPO)," ucapnya.

Alex mengaku, sebenarnya pemilik asli kendaraan tersebut atas nama Nur Ichsan.

Diketahui Nur Ichsan yang menggadaikan motor beserta STNK, kepada Tersangka D (DPO).

Baca Juga : Buruan Angkut, Cicilan Motor Honda Vario 125 Per Bulannya Enggan Sampai Rp 1 Juta

IG @riweuh_id
Pemotor yang rusak Honda Scoopy saat ditilang polisi terancam 4 tahun penjara.

"Akan tetapi tanpa seijin pemilik kendaran bermotor kemudian dijual melalui media sosial," kata AKP Alexander.

Bahkan lanjut dia, plat nomor kendaraan B 6395 GLW yang terpasang pada motor, tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dimana plat nomor polisi yang seharusnya terpasang adalah B 6382 VDL. 

"Plat nomor yang tidak sesuai peruntukannya tersebut, dipasang oleh tersangka setelah proses transaksi jual beli motor melalui COD medsos," jelas Alexander.

Baca Juga : Viral Pria Rusak Motor! Bocah Ini Malah Unjuk Aksi Naik Honda Scoopy, Kaki Ada di Setang

"Yang mana pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya tersebut, didapatkan tersangka dari teman tersangka Endi," ucapnya.

Wah, makin runyam saja nih masalah Adi Saputra, apalagi ada kasus yang akan menjeratnya.

"Adi Saputra sudah diamankan di Polres, dengan kasus 480," ucap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan saat berada di Mapolsek, Ciputat, Tangerang Selatan.

Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan.

Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Baca Juga : Ngerih! Mesin Motor Honda Sonic Dikorek, Powernya Setara Yamaha R-25

IG @abouttng
Abaikan Jerit Tangis Sang Kekasih, Pemuda yang Rusak Motor Pacarnya Berulah Lagi dengan Membakar STNK

Sebelumnya, Adi Saputra juga sudah membuat sejumlah pelanggaran sehingga membuat dirinya ditilang.

Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin menerangkan, pengendara bernama Adi Saputra (21) itu melawan arus, serta tidak menggunakan helm.

Selain itu, Adi juga tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK saat diminta oleh petugas.

"Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukkan SIM, tidak membawa STNK," tutur Lalu Hedwin, Kamis (7/2/2019).

Ketika akan ditilang, Adi mengamuk, bahkan motor yang dikendarainya dirusak. Dalam video yang beredar, tampak seorang pria mengenakan kaus putih membanting-banting motor.



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular