Baca Juga : Video Adi Saputra Nangis Minta Maaf ke Polisi, Pas Banting Motor Sangarnya Minta Ampun
Bahkan kendaraan itu hanya dilengkapi dengan STNK, tercatat dengan Nomor Polisi B 6382 VDL.
Menurut AKP Alexander, motor yang digunakan tersangka patut dicurigai.
"Patut diduga hasil tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka D (DPO)," ucapnya.
Alex mengaku, sebenarnya pemilik asli kendaraan tersebut atas nama Nur Ichsan.
Baca Juga : Bikin Keringet Dingin, Suzuki GSX-R150 Mati Total, Biang Keladinya Ternyata Binatang Ini
Diketahui Nur Ichsan yang menggadaikan motor beserta STNK, kepada Tersangka D (DPO).
Honda Scoopy itu diserahkan ke Adi bersama sebuah STNK.
Namun tanpa dilengkapi BPKB, dengan mahar Rp 3 juta.
Jauh banget dibanding pasaran motor Honda Scoopy karburator seken.
Sementara itu, tersangka D mendapatkan motor setelah melakukan penggelapan terhadap korban bernama Nur Ichsan, yang menggadaikan motor beserta STNK kepadanya.
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR