Ancaman Penjara Perusak Motor Honda Scoopy Jadi 6 Tahun, Motor Bodong dan Pelat Nomor Palsu

Reyhan Firdaus - Jumat, 8 Februari 2019 | 18:12 WIB
IG @riweuh_id
Pemotor yang rusak Honda Scoopy saat ditilang polisi terancam 4 tahun penjara.

Baca Juga : Video Adi Saputra Nangis Minta Maaf ke Polisi, Pas Banting Motor Sangarnya Minta Ampun

Bahkan kendaraan itu hanya dilengkapi dengan STNK, tercatat dengan Nomor Polisi B 6382 VDL. 

Menurut AKP Alexander, motor yang digunakan tersangka patut dicurigai.

"Patut diduga hasil tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka D (DPO)," ucapnya.

Alex mengaku, sebenarnya pemilik asli kendaraan tersebut atas nama Nur Ichsan.

Baca Juga : Bikin Keringet Dingin, Suzuki GSX-R150 Mati Total, Biang Keladinya Ternyata Binatang Ini

Diketahui Nur Ichsan yang menggadaikan motor beserta STNK, kepada Tersangka D (DPO).

Honda Scoopy itu diserahkan ke Adi bersama sebuah STNK.

Namun tanpa dilengkapi BPKB, dengan mahar Rp 3 juta.

Jauh banget dibanding pasaran motor Honda Scoopy karburator seken.

Sementara itu, tersangka D mendapatkan motor setelah melakukan penggelapan terhadap korban bernama Nur Ichsan, yang menggadaikan motor beserta STNK kepadanya.

Source : Wartakotalive.com
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular