Baca Juga : Walah, Ternyata Motor Honda Scoopy yang Dirusak Bodong, Beli Lewat Facebook
Adi tak hanya diduga melakukan penadahan.
Namun juga diduga, telah melakukan pemalsuan surat kendaraan Honda Scoopy tersebut.
Kemudian Adi juga dianggap telah melakukan perusakan barang bukti, yang berupa sepeda motor di hadapan petugas.
Atas perbuatannya, Adi telah melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 480 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP.
Yang total ancaman hukumannya sampai dengan 6 tahun penjara.
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR