Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
Berikut adalah biaya pembuatan pembuatan SIM tahun 2019.
SIM A
Pembuatan SIM: Rp 120.000
Perpanjang SIM: Rp 80.000
SIM B1
Pembuatan SIM: Rp 120.000
Perpanjang SIM: Rp 80.000
Baca Juga : Jangan Sembarangan, Begini Tips Buka Pulley Depan Motor Matic, Awas Crankcase Pecah
SIM B2
Pembuatan SIM: Rp 120.000
Perpanjang SIM: Rp 80.000
SIM C
Pembuatan SIM: Rp 100.000
Perpanjang SIM: Rp 75.000
Baca Juga : Lebih Adil, Aturan Baru Buat Pembalap Motong Jalur di MotoGP 2019
Penulis | : | Arseen |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR