SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp 50.000
Perpanjang SIM: Rp 30.000
SIM INTERNASIONAL
Pembuatan SIM: Rp 250.000
Perpanjang SIM: Rp 225.000
Untuk diketahui, sejak 2014 pembuatan SIM sudah bisa dilakukan via online.
Hal tersebut sangat bermanfaat karena masyarakat bisa membuat SIM baru dan perpanjangan di Satpas (Kantor Satuan Penyelenggara Administras) SIM di luar domisilinya.
Penulis | : | Arseen |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR