Ketimbang Denda Rp 1 Juta, Mending Bikin, Nih Dia Tarif Pembuatan SIM

Arseen - Minggu, 3 Maret 2019 | 14:10 WIB
TribunJakarta/Satrio Sarwo Trengginas
Ilustrasi razia motor

SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)

Pembuatan SIM: Rp 50.000

Perpanjang SIM: Rp 30.000

SIM INTERNASIONAL

Pembuatan SIM: Rp 250.000

Perpanjang SIM: Rp 225.000

Untuk diketahui, sejak 2014 pembuatan SIM sudah bisa dilakukan via online.

Hal tersebut sangat bermanfaat karena masyarakat bisa membuat SIM baru dan perpanjangan di Satpas (Kantor Satuan Penyelenggara Administras) SIM di luar domisilinya.

Penulis : Arseen
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular