MOTOR Plus-online.com - Razia polisi diadakan dengan tujuan mengurangi pelanggaran lalu lintas.
Nah, bagi pemotor yang gak bawa SIM dipastikan kena razia.
Pasalnya, SIM merupakan syarat dalam mengendarai motor di jalan raya.
Karena berbagai alasan, masih banyak pemotor atau pengguna jalan yang belum memiliki SIM.
Mulai dari malas mengurusnya sampai tidak tahu prosedur pembuatan SIM.
Baca Juga : Oli Curah Murah-Meriah Tapi Dijamin Keaslian Dan Kualitasnya
Baca Juga : Begal Motor Sadis Bersenjata Api, Diciduk Polisi Nyamar Tanya Alamat
Nah, salah satu yang wajib disiapkan untuk membuat SIM adalah biayanya.
Lalu apakah ada perbedaan harga pembuatan SIM di tahun 2019 ini?
Seperti yang dijelaskan, Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, mengatakan baik penerbitan SIM baru maupun perpanjangan tarif masih sama sesuai ketetapan pemerintah Nomor 60 tahun 2016.
"Untuk biaya tahun ini masih sama sesuai PP No 60 tahun 2016," ujar Kompol Fahr Siregar.
Baca Juga : Inspirasi Motor Balap WSBK, Sukses Juara King of Customaxi Yamaha 2019
Baca Juga : Sama Seperti Bikin SIM Lain Gak Sih? Begini Prosedur Buat SIM D
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
Berikut adalah biaya pembuatan pembuatan SIM tahun 2019.
SIM A
Pembuatan SIM: Rp 120.000
Perpanjang SIM: Rp 80.000
SIM B1
Pembuatan SIM: Rp 120.000
Perpanjang SIM: Rp 80.000
Baca Juga : Jangan Sembarangan, Begini Tips Buka Pulley Depan Motor Matic, Awas Crankcase Pecah
SIM B2
Pembuatan SIM: Rp 120.000
Perpanjang SIM: Rp 80.000
SIM C
Pembuatan SIM: Rp 100.000
Perpanjang SIM: Rp 75.000
Baca Juga : Lebih Adil, Aturan Baru Buat Pembalap Motong Jalur di MotoGP 2019
SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp 50.000
Perpanjang SIM: Rp 30.000
SIM INTERNASIONAL
Pembuatan SIM: Rp 250.000
Perpanjang SIM: Rp 225.000
Untuk diketahui, sejak 2014 pembuatan SIM sudah bisa dilakukan via online.
Hal tersebut sangat bermanfaat karena masyarakat bisa membuat SIM baru dan perpanjangan di Satpas (Kantor Satuan Penyelenggara Administras) SIM di luar domisilinya.
Penulis | : | Arseen |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR