Pasar Tanah Abang Memanas, Tukang Ojek Ngamuk Melawan Petugas Dishub, Sempat Diteriaki Maling

Ahmad Ridho - Selasa, 5 Maret 2019 | 15:11 WIB
IG @fakta.indo
Tukang ojek terlibat cekcok dengan petugas Dishub di Tanah Abang.

Baca Juga : Meski Tinggi, Ini Bagian-bagian Motor Sport yang Rawan Banjir

Mengenai parkir sembarangan tertulis dalam pasal 287 ayat 3.

Pasal 287 ayat 3 mengatur seputar sanksi melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Nah kan, mulai sekarang jangan parkir sembarangan deh, kalau enggak mau didenda atau di penjara, ok.

Simak video yang diunggah akun Instagram @fakta.indo berikut ini:

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Ojek pangkalan di Pasar Tanah Abang mengamuk saat dirazia oleh Dinas Perhubungan karena parkir sembarangan. . . . Sumber: @ ranistones18

A post shared by Fakta & Berita Indonesia (@fakta.indo) on

 

Source : Instagram @fakta.indo
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular