Perlahan ia masuk ke rumah korban yang tak terkunci.
Kemudian ia mengambil kunci motor di rak kunci, alat komunikasi yang terhampar bebas di atas meja turut disikat.
"Pelaku langsung kabur dan bawa motor ke Samarinda," ucapnya.
Atas perbuatannya, Nurdin dijerat pasal 363 KUHp.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.
Source | : | Kaltim.tribunnews.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR