Salut, Polsek Balikpapan Selatan Kejar Pelaku Maling Motor Sampai Ibukota

Reyhan Firdaus - Kamis, 7 Maret 2019 | 15:25 WIB
HO Polsek Balikpapan Selatan
Pelaku curanmor dibekuk sampai ibu kota

MOTOR Plus-online.com - Aksi pencurian motor di pulau Kalimantan, semakin meresahkan warga.

Membuat pihak polisi di beberapa daerah, mengerahkan semua bagian agar membekuk para pelaku curanmor.

Seperti terjadi di kawasan Balikpapan Selatan (Balsel), dimana pelaku curanmor dibekuk polisi, Selasa (5/3/2019).

Tim opsnal Polsek Balikpapan Selatan bahkan mengejar pelaku, ke ibukota Kalimantan Timur, yaitu Kota Samarinda.

Baca Juga : Siap-Siap Begadang, Catat Jadwal Lengkap Gelaran MotoGP Qatar 2019

Baca Juga : Hormati Hari Nyepi, Driver Ojol Berbentuk Ogoh-ogoh Tuai Banyak Komentar Netizen

Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol M. Jufri Rana mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan polisi masyarakat yang jadi korban pencurian.

Korban bernama Gomla Sirait (23) tinggal di Jalan Merah delima IV Rt 36 Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan.

Senin (4/3/2019) sore, rumahnya dimasuki maling. Motor dan alat komunikasi miliknya raib digondol maling.

"Saat pelaku masuk, korban ini tidur. Keberatan dia lapor ke kantor. Anggota olah TKP, dan lidik. Diketahui pelaku kabur ke Samarinda. Kami kejar," katanya, Kamis (7/3/2019).

Lebih lanjut, Jufri menyebut anggotanya bekerja sama dengan opsnal Polsek Samarinda Kota menangkap pelaku.

Pelaku bernama Nurdin (23). Ia kaget saat polisi mendobrak pintu kamar kosnya di kawasan Pasar Segiri Samarinda.

"Akhirnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Balikpapan Selatan," tuturnya

Berdasarkan keterangan pelaku, ia melakukan aksi pencurain pada saat korban sedang tidur di kamar.

Perlahan ia masuk ke rumah korban yang tak terkunci.

Kemudian ia mengambil kunci motor di rak kunci, alat komunikasi yang terhampar bebas di atas meja turut disikat.

"Pelaku langsung kabur dan bawa motor ke Samarinda," ucapnya.

Atas perbuatannya, Nurdin dijerat pasal 363 KUHp.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

Source : Kaltim.tribunnews.com
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular