"Setiap habis mencuri saya ke SK. Di sana seneng-seneng," ucapnya.
Sebagaimana diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Semarang Barat, AKP Sutarno menyebutkan, proses hukum pelaku berjalan lamban.
Kepolisian harus menunggu hasil observasi dari RSJD dr Amino Gondohutomo.
Hasil observasi menyebutkan perbuatan pelaku dapat dipertanggungjawabkan.
"Begitu kita amankan, dia menunjukkan kartu kuning. Kemudian dia bilang saya gila."
"Kami lakukan observasi di rumah sakit jiwa," sebutnya.
Turut diamankan bersama pelaku barang bukti berupa sepeda motor Yamaha V-Ixion H 3000 AY, ponsel Samsung Galaxy dan uang tunai Rp 1 juta.
Aksi yang dilakukan Suhantoro dengan bermodal surat keterangan gila sudah banyak tempat kejadiannya.
Baca Juga : Salut! Club Motor Paling Ditakuti di Selandia Baru Hibur Korban Penembakan di Masjid kota Christchurch
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR