Duh, Modal Surat 'Sakti', Maling Motor Ngaku Gila Lolos Dari Hukum

Joni Lono Mulia - Rabu, 20 Maret 2019 | 09:05 WIB
Jamal A. Nashr / Tribun Jateng
Maling motor ngaku jadi orang gila berhasil gasak Yamaha V-Ixion, ponsel dan sejumlah uang

"Di Semarang banyak sekali aksinya. Setiap polsek mungkin ada enam sampai tujuh TKP."

"Kebanyakan tidak mau laporan karena setiap tertangkap dia menunjukkan kartu."

"Di Semarang Barat ada sekitar 15 TKP, namun yang melapor hanya tiga," jelas AKP Sutarno.

Pelaku biasa melancarkan aksinya saat siang dan menjelang subuh.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga : Salut! Club Motor Paling Ditakuti di Selandia Baru Hibur Korban Penembakan di Masjid kota Christchurch

Pelaku terancam hukuman kurungan maksimal lima tahun.

"Modusnya mencari kelengahan. Dia untung-untungan. Kalau menurut dia aman, dia masuk."

"Kalau kepergok pura-pura minta rokok atau minum. Tidak sekali dua kali," pungkas  AKP Sutarno.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Suhantoro, Pencuri Bermodal Surat Gila Jadi Momok Warga Semarang, Ini Akhir Petualangannya

Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular