"Di Semarang banyak sekali aksinya. Setiap polsek mungkin ada enam sampai tujuh TKP."
"Kebanyakan tidak mau laporan karena setiap tertangkap dia menunjukkan kartu."
"Di Semarang Barat ada sekitar 15 TKP, namun yang melapor hanya tiga," jelas AKP Sutarno.
Pelaku biasa melancarkan aksinya saat siang dan menjelang subuh.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga : Salut! Club Motor Paling Ditakuti di Selandia Baru Hibur Korban Penembakan di Masjid kota Christchurch
Pelaku terancam hukuman kurungan maksimal lima tahun.
"Modusnya mencari kelengahan. Dia untung-untungan. Kalau menurut dia aman, dia masuk."
"Kalau kepergok pura-pura minta rokok atau minum. Tidak sekali dua kali," pungkas AKP Sutarno.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Suhantoro, Pencuri Bermodal Surat Gila Jadi Momok Warga Semarang, Ini Akhir Petualangannya
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR