MOTOR Plus-online.com - Waspada modus maling motor yang licin kayak belut sampai lolos berulang kali.
Berkali-kali melakukan aksi pencurian dan tepergok, berkali-kali juga berhasil lolos dari tuntutan hukum.
Caranya cukup dengan menunjukkan surat keterngan gila.
Adalah Suhantoro (48) berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Semarang Barat.
Setelah aksi pencurian motor berulang kali dan berhasil lolos dari penangkapan karena surat keterangan gila.
Baca Juga : Dicap Motor Cina Trail Suzuki DR 150 Diprediksi Nasibnya Sama Dengan Thunder 125
Baca Juga : Honda Win Jadi Heboh, Harganya Bisa Tembus Rp 22 Juta
Diduga, pelaku telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi di Kota Semarang.
Aksi pencurian pelaku terakhir terjadi di Jalan Sri Kuncoro Kelurahan Kalibanteng Kulon Kecamatan Semarang Barat.
Suharton berhasil menggasak sepeda motor Yamaha V-Ixion bernopol H 3000 AY.
Dia juga menggondol sebuah telepon selular (ponsel).
Pada hari yang sama, pelaku juga melakukan pencurian dompet berisi uang Rp 1 juta.
Baca Juga : Ini Perbandingan Harga Motor Trail Suzuki DR 150, CRF 150L dan KLX 150
Lokasinya di Jalan Subali Raya Kelurahan Krapyak Semarang Barat, tidak jauh dari lokasi sebelumnya.
"Motor yang saya ambil kuncinya nempel. Motornya ada di ruang tamu."
"Kalau tidak saya tidak bisa (mengambil)," katanya kepada Tribunjateng.com di Mapolsek Semarang Barat, (19/3/2019).
Yang bikin aneh, Suhantoro mengaku berulang kali tertangkap oleh warga saat melancarkan aksi pencurian itu.
Baca Juga : Ngalahin Honda BeAT, Motor Matic Honda Ini Paling Banyak Diekspor AHM
Eh, berulang kali pula bebas lantaran modal surat keterangan gila.
"Udah sering ketangkep. Dikeroyok orang juga sering."
"Setiap ketangkap saya keluarkan kartu kuning. Saya dapat dari Pedurungan," ujarnya.
Pedurungan yang dia maksudkan adalah lokasi tempat Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Kota Semarang .
Hasil beberapa kali pencurian itu oleh pelaku digunakan untuk ke di Lokalisasi Sunan Kuning.
Selain itu juga digunakan untuk kehidupan sehari-hari.
Baca Juga : Sadis Bebek 2-Tak Balap Liar Mesin GP125 Power di Atas Sport 250 cc
"Setiap habis mencuri saya ke SK. Di sana seneng-seneng," ucapnya.
Sebagaimana diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Semarang Barat, AKP Sutarno menyebutkan, proses hukum pelaku berjalan lamban.
Kepolisian harus menunggu hasil observasi dari RSJD dr Amino Gondohutomo.
Hasil observasi menyebutkan perbuatan pelaku dapat dipertanggungjawabkan.
"Begitu kita amankan, dia menunjukkan kartu kuning. Kemudian dia bilang saya gila."
"Kami lakukan observasi di rumah sakit jiwa," sebutnya.
Turut diamankan bersama pelaku barang bukti berupa sepeda motor Yamaha V-Ixion H 3000 AY, ponsel Samsung Galaxy dan uang tunai Rp 1 juta.
Aksi yang dilakukan Suhantoro dengan bermodal surat keterangan gila sudah banyak tempat kejadiannya.
Baca Juga : Salut! Club Motor Paling Ditakuti di Selandia Baru Hibur Korban Penembakan di Masjid kota Christchurch
"Di Semarang banyak sekali aksinya. Setiap polsek mungkin ada enam sampai tujuh TKP."
"Kebanyakan tidak mau laporan karena setiap tertangkap dia menunjukkan kartu."
"Di Semarang Barat ada sekitar 15 TKP, namun yang melapor hanya tiga," jelas AKP Sutarno.
Pelaku biasa melancarkan aksinya saat siang dan menjelang subuh.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga : Salut! Club Motor Paling Ditakuti di Selandia Baru Hibur Korban Penembakan di Masjid kota Christchurch
Pelaku terancam hukuman kurungan maksimal lima tahun.
"Modusnya mencari kelengahan. Dia untung-untungan. Kalau menurut dia aman, dia masuk."
"Kalau kepergok pura-pura minta rokok atau minum. Tidak sekali dua kali," pungkas AKP Sutarno.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Suhantoro, Pencuri Bermodal Surat Gila Jadi Momok Warga Semarang, Ini Akhir Petualangannya
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR