Enggak cuma itu, aturan melewati perlintasan kereta api juga sudah diatur pada UU Nomor 22 Tahun 2009.
Sanksi untuk pengguna jalan tersebut terdapat pada Pasal 296 yang bunyinya seperti di bawah ini.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Jadi, masih nekat terobos palang kereta api?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Masih Saja Ada Kecelakaan, Ini Kondisi dan Aturan Pelintasan Kereta Api
Source | : | Kompas.com,Facebook |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR