Baca Juga : Breaking News! Ketua Club Motor Mongrel Mob Sony Fatu Siap Kawal Sholat Jumat, Teroris Dijamin Mundur
Walaupun ada beberapa pemilik motor yang melawan mereka enggak berdaya karena polisi langsung bertindak.
Dikutip dari Wartakota, Maruli Sijabat, Kepala Bidang Pengendalian Operasional dan Rekayasa Lalu Lintas Jalan (Dalops) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengatakan, aturan dilarang parkir di bahu jalan sudah tertuang di Pasal 140 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penataan Lalulintas di Ibu Kota.
Dalam Perda tersebut, khususnya poin kedua, menjelaskan setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
Pasal 140 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penataan Lalulintas di Ibu Kota.
Source | : | IG @sudinhub_jakpus |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR