Baca Juga : Arogan, Biker Honda PCX 150 Langgar Pintu Palang Kereta di Kebumen
Baca Juga : Teror di Masjid Christchurch, Club Motor Mongrel Mob: Kawan-kawan Kami Menunggu Pelaku di Penjara
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.
Source | : | IG @sudinhub_jakpus |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR