Nekat Parkir Sembarangan di Tanah Abang, Dishub Langsung Angkut Motor, Pemilik Enggak Berdaya

Ahmad Ridho - Jumat, 22 Maret 2019 | 10:40 WIB
IG @sudinhub_jakpus
Petugas Dishub dan polisi amankan motor yang parkir sembarangan di Tanah Abang, Jakpus.

MOTOR Plus-online.com - Sudah beberapa kali petugas Dinas Perhubungan (Dishub) mengangkut motor atau mobil yang parkir sembarangan.

Tapi nyatanya di lapangan masih banyak pemilik kendaraan yang membandel.

Alhasil Dishub tanpa segan langsung mengangkut motor ke atas truk.

Operasi penertiban parkir liar ini terus dilakukan Dishub yang dibantu anggota kepolisian di beberapa lokasi.

Baca Juga : Kronologis Harley-Davidson Tabrak Warga di Kebumen sampai Meninggal, Korban Terpental Gak Bergerak

Baca Juga : Konvoi Harley-Davidson Makan Korban, Warga Penjemur Padi Meninggal Ditabrak, Ban Motor Sampai Copot

Seperti informasi yang diunggah akun Instagram @sudinhub_jakpus berikut ini.

Beberapa anggota Dishub dan polisi nampak menertibkan parkiran liar di kolong Jembatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (21/3/2019).

Beberapa motor yang kedapatan parkir sembarangan langsung diangkut ke atas truk dan di BAP oleh Satlantas Jakpus.

Beberapa pemotor nampak pasrah dengan penangkapan dan penertiban parkiran liar tersebut.

 

Baca Juga : Breaking News! Ketua Club Motor Mongrel Mob Sony Fatu Siap Kawal Sholat Jumat, Teroris Dijamin Mundur

Walaupun ada beberapa pemilik motor yang melawan mereka enggak berdaya karena polisi langsung bertindak.

Dikutip dari Wartakota, Maruli Sijabat, Kepala Bidang Pengendalian Operasional dan Rekayasa Lalu Lintas Jalan (Dalops) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengatakan, aturan dilarang parkir di bahu jalan sudah tertuang di Pasal 140 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penataan Lalulintas di Ibu Kota.

Dalam Perda tersebut, khususnya poin kedua, menjelaskan setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

Pasal 140 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penataan Lalulintas di Ibu Kota.

Baca Juga : Arogan, Biker Honda PCX 150 Langgar Pintu Palang Kereta di Kebumen

Baca Juga : Teror di Masjid Christchurch, Club Motor Mongrel Mob: Kawan-kawan Kami Menunggu Pelaku di Penjara

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.

Source : IG @sudinhub_jakpus
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular