Baca Juga : Gawat! Mongrel Mob Siap Mengadili Teroris di Penjara yang Menembak Di Mesjid Selandia Baru
"Untuk soal pengawalan itu tentu tidak dipungut biaya, karena balik lagi kita dari pihak kepolisian diterjunkan untuk melindungi dan melayani masyarakat," ucapnya.
Namun ketika ada pengajuan permohonan pengawalan dari masyarakat, Polisi sebelumnya akan mempertimbangkan seperti apa pola pengawalan yang akan dilakukan dari permohonan tersebut.
Pengawalan ini sebenarnya bukan hanya bertujuan untuk mengamankan si pemohon pengawalan, tapi juga pengendara lain di jalan raya dari adanya kegiatan konvoi tersebut.
Bayangkan betapa bahayanya ketika sebuah iring-iringan tidak dikawal Polisi?
Baca Juga : Tanggapan Astra Denpasar Soal Gredek Honda PCX 150, Di Sini Masalahnya
Iring-iringan tersebut bisa berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas seperti yang terjadi menimpa warga Kebumen di atas.
Namun Bripda Riska menyayangkan, kurangnya pemahaman tata cara berkonvoi dengan pengawalan kepolisian.
Rombongan konvoi yang perjalanannya dikawal oleh polisi, kerap menganggap dirinya memiliki hak khusus untuk mendahului pengguna jalan lain.
Dari situlah muncul tindakan semena-mena, bahkan sampai melanggar rambu lalu lintas pun sering terjadi.
Baca Juga : Benarkah Servis Motor PCX 150 Lebih Diutamakan Dibanding Matic Honda Lain?
"Kan yang berkendara bukan kita saja, jadi perlu ada etika dan menghargai satu sama lain," tutupnya.
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR