Beberapa tindakan yang dinilai melanggar hukum adalah seperti menghentikan kendaraan dijalan umum, melakukan pengancaman dan pemerasan, hingga melakukan penipuan dengan cara meminta sejumlah uang agar permasalah yang dihadapi konsumen "sementara" dianggap selesai.
Operasi penertiban tersebut dilakukan oleh anggota Polres Tasikmalaya pada Senin, 1 April 2013 dengan cara menyisir beberapa titik yang sering dijadikan tempat berkumpulnya para Debt Collector tersebut.
Hasilnya beberapa orang yang diduga Debt Collector berhasil diamankan beserta barang bukti berupa rekapan Nomor Polisi kendaraan yang menjadi sasaran mereka.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, pada hari Kamis, 4 April 2013 diselenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi dengan para kepala cabang perusahaan pembiayaan/finance membahas tentang eksekusi jaminan fidusia.
Dalam acara tersebut hadir Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP.Iwan Imam Susilo,SIk,MH beserta Kasat Reskrim AKP. Januar Kencana, serta perwakilan dari Pemkot Tasikmalaya dan Kesbang Kota Tasikmalaya.
Sebagai pemantau kegiatan tersebut hadir pula dari elemen Mahasiswa yaitu PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Kota Tasikmalaya.
Dalam pertemuan itu dicapai kesepakatan bahwa pelaksaan eksekusi jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan tidak boleh menimbulkan pelanggaran hukum yang baru, dan permasalah ini harus menjadi perhatian dari pihak perusahaan pembiayaan, pemerintah serta penegak hukum.
Polres Tasikmalaya Kota
Semoga tidak hanya di Tasikmalaya, di daerah lain pun perlu karena tindakan main rampas kendaraan meresahkan masyarakat di mana-mana.
Penulis | : | Niko Fiandri |
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR