MOTOR Plus-Online.com - Debt collector alias mata elang punya bayaran setelah sukses amankan motor yang angsurannya nunggak.
Debt collector pihak yang menagih kredit yang bermasalah dari pemilik motor.
MOTOR Plus-Online.com mewawancarai mantan koordinator debt collector.
Sori nih bro, sumber MOTOR Plus-Online itu enggak mau disebut nama.
Baca Juga : Debt Collector Ditembak Mati Polisi, Begini Tanggapan Pihak Leasing
Baca Juga : Bukti Debt Collector Ditembak Mati Polisi Akibat Merampas Kendaraan
Dia ini kasih tahu target yang harus dilakukan debt collector.
"Minimal 20% motor yang angsurannya macet harus diurus debt collector," bilang sumber MOTOR Plus.
Tim mata elang sudah mendapat data motor-motor yang pemiliknya nunggak angsuran dari pihak leasing.
Dengan target itu, ditentukan bayarannya untuk 1 motor.
"Per motor bisa Rp 1 juta. Bisa juga Rp 500 ribu," kata sumber MOTOR Plus.
Tapi, bayaran per motor untuk motor yang usia pakai dan rajin mengangsur sudah 6 bulan ke atas.
"Kalau belum 6 bulan sudah macet angsurannya. Kecil bayarannya. Bisa-bisa, cuma Rp 500 ribu untuk satu motor," beber sumber MOTOR Plus.
Makanya, menurut sumber MOTOR Plus, debt collector akan gencar menagih.
Pertama, tuntutan target 20% motor yang macet kreditnya harus ditagih.
kedua, bayaran per motornya yang lumayan tuh.
"Debt collector yang kerja sama dengan leasing akan menyerahkan keputusannya ke debt collector," tutup sumber MOTOR Plus.
Tahun 2013 Humas Polri memposting lewat Facebook, akun @Divisi Humas Polri, keluhan warga Tasikmalaya karena aksi debt collector.
Semakin banyaknya keluhan dari masyarakat Kota Tasikmalaya atas aksi dari Debt Collector perusahaan pembiayaan yang dinilai telah melakukan tindakan kekerasan ditanggapi dengan cepat oleh Polres Tasikmalaya Kota dengan mengadakan Operasi Penertiban Debt Collector.
Keberadaan Debt Collector dinilai tidak memiliki prosedur tetap mengenai cara penanganan konsumen yang bermasalah dengan perusahaan pembiayaan, selain itu kebanyakan Debt Collector tersebut tidak dilengkapi dengan surat tugas dari perusahaan pembiayaan yang bersangkutan, sehingga dapat dikategorikan bahwa keberdaan mereka adalah liar.
Beberapa tindakan yang dinilai melanggar hukum adalah seperti menghentikan kendaraan dijalan umum, melakukan pengancaman dan pemerasan, hingga melakukan penipuan dengan cara meminta sejumlah uang agar permasalah yang dihadapi konsumen "sementara" dianggap selesai.
Operasi penertiban tersebut dilakukan oleh anggota Polres Tasikmalaya pada Senin, 1 April 2013 dengan cara menyisir beberapa titik yang sering dijadikan tempat berkumpulnya para Debt Collector tersebut.
Hasilnya beberapa orang yang diduga Debt Collector berhasil diamankan beserta barang bukti berupa rekapan Nomor Polisi kendaraan yang menjadi sasaran mereka.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, pada hari Kamis, 4 April 2013 diselenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi dengan para kepala cabang perusahaan pembiayaan/finance membahas tentang eksekusi jaminan fidusia.
Dalam acara tersebut hadir Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP.Iwan Imam Susilo,SIk,MH beserta Kasat Reskrim AKP. Januar Kencana, serta perwakilan dari Pemkot Tasikmalaya dan Kesbang Kota Tasikmalaya.
Sebagai pemantau kegiatan tersebut hadir pula dari elemen Mahasiswa yaitu PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Kota Tasikmalaya.
Dalam pertemuan itu dicapai kesepakatan bahwa pelaksaan eksekusi jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan tidak boleh menimbulkan pelanggaran hukum yang baru, dan permasalah ini harus menjadi perhatian dari pihak perusahaan pembiayaan, pemerintah serta penegak hukum.
Polres Tasikmalaya Kota
Semoga tidak hanya di Tasikmalaya, di daerah lain pun perlu karena tindakan main rampas kendaraan meresahkan masyarakat di mana-mana.
Penulis | : | Niko Fiandri |
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR