Baca Juga : Waspada! Operasi Zebra 2019 Siap Digelar Besok, Pemotor yang Hobi Ngebut Jadi Sasaran Tilang
Sebab hal tersebut ada dalam standard operational procedure (SOP) petugas kepolisian.
"Kita sudah ada SOP-nya, langkah-langkahnya, bagaimana melakukan tindakan penegakan hukum. Pasti dibekali surat perintah tugas, pasti ada," ucap Budiyanto.
Untuk diketahui, pelaksanaan razia sudah diatur sesuai pasal 15 PP nomor 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Berikut isi dari PP Nomor 80 Tahun 2012:
Baca Juga : Gak Hanya Vario di Demak, Nih Daftar Kasus Motor Misterius, Ada yang Dibuang Turis
(1) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.
(2) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:
a. atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR