Baca Juga : Karawang Geger, Begal Tebar Ancaman, Karyawati Dibacok Usai Pertahankan Tas, Darah Mengucur di Kepala
(3) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
b. waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
c. tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
Baca Juga : Ngilu, Video Pemotor Kawasaki Ninja Hampir Adu Banteng dengan Bus dari Arah Berlawanan
d. penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan
e. daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.
Mengenai surat tugas, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia mengungkapkan, salah satu tugas kepolisian adalah menyelenggarakan kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan.
Petugas kepolisian di lapangan setiap harinya memegang surat tugas harian.
Baca Juga : Banjir Besar Melanda Beberapa Kota, Biaya Servis Motor yang Terendam Banjir Bikin Panas Dingin
Baca Juga : Banjir Parah di Jakarta Timur, Pemotor Terguling dan Tertindih Motor Usai Diterjang Arus Banjir
Di dalam surat tugas tersebut dijelaskan tugas polisi di antaranya menjaga ketertiban lalu lintas termasuk berhak melakukan tindakan kepada pelanggar peraturan lalu lintas.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR