Tarif Ojek Online Naik 41 Persen, Apakah Tiap Zona Sama Tarifnya?

Reyhan Firdaus - Rabu, 1 Mei 2019 | 19:50 WIB
TRIBUNJAKARTA.COM
Ilustrasi Ojek Online

Yakkni zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali.

Zona 2 terdiri atas Jabodetabek (Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi).

Sedangkan Zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lain-lain.

Adapun tarif nett untuk Zona 1, batas bawah Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000 - Rp 10.000.

Baca Juga : Cewek Mendadak Klepek-klepek, Ariel Noah Turing ke Salatiga Naik BMW R nineT, Gayanya Gak Nahan

Motor Plus/ Silo
Ilustrasi driver ojol

Lalu Zona II, batas bawah Rp 2.000 dengan batas atas Rp 2.500, dan biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000.

Sedangkan Zona III batas bawah Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal Rp 7.000- Rp 10.000.

Penetapan Biaya Jasa batas bawah, batas atas, dan biaya jasa minimal ini merupakan biaya jasa yang telah mendapatkan potongan biaya tidak langsung, berupa biaya sewa penggunaan aplikasi.

Biaya tidak langsung sendiri, adalah biaya jasa yang ada dalam pihak aplikator sebanyak maksimal 20%.

Baca Juga : Bongkar Punuk Racing Suit MotoGP, Isi Di Dalamnya Gak Terduga

Source : Jabar.tribunnews.com
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular