Yakkni zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali.
Zona 2 terdiri atas Jabodetabek (Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-
Sedangkan Zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lain-lain.
Adapun tarif nett untuk Zona 1, batas bawah Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000 - Rp 10.000.
Baca Juga : Cewek Mendadak Klepek-klepek, Ariel Noah Turing ke Salatiga Naik BMW R nineT, Gayanya Gak Nahan
Lalu Zona II, batas bawah Rp 2.000 dengan batas atas Rp 2.500, dan biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000.
Sedangkan Zona III batas bawah Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal Rp 7.000- Rp 10.000.
Penetapan Biaya Jasa batas bawah, batas atas, dan biaya jasa minimal ini merupakan biaya jasa yang telah mendapatkan potongan biaya tidak langsung, berupa biaya sewa penggunaan aplikasi.
Biaya tidak langsung sendiri, adalah biaya jasa yang ada dalam pihak aplikator sebanyak maksimal 20%.
Baca Juga : Bongkar Punuk Racing Suit MotoGP, Isi Di Dalamnya Gak Terduga
Source | : | Jabar.tribunnews.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR