MOTOR Plus-online.com - Mulai hari Rabu (1/5/2019), ada kenaikan tarif ojek online.
Kenaikan tarifnya mencapai 41% atau Rp 3.100 per kilometer.
Sebelumnya, tarif ojek online adalah Rp 2.200 per kilometer.
Lalu, bagaimana dengan pembagian tarif tiap zona? Yuk kita simak ulasannya.
Baca Juga : Tanjakan Puncak Mencekam, Video Detik-detik Bus Nyelonong Mundur, Pemotor Kocar-kacir Nyaris Terlindas
Baca Juga : Gimana Cewek Gak Klepek-klepek, Segini Harga Helm yang Dipakai Ariel Noah Saat Turing ke Salatiga
Dikutip Motorplus-online dari Tribun Jabar, kenaikan tarif itu didasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.12.
Yang isinya tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor, yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Dari Permenhub tersebut, salah satunya mengatur mengenai pemberlakuan ketentuan tarif batas atas dan batas bawah, untuk ojek online.
Mengutip dari website dephub.go.id, besaran tarif terbagi menjadi tiga zona.
Yakkni zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali.
Zona 2 terdiri atas Jabodetabek (Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-
Sedangkan Zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lain-lain.
Adapun tarif nett untuk Zona 1, batas bawah Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000 - Rp 10.000.
Baca Juga : Cewek Mendadak Klepek-klepek, Ariel Noah Turing ke Salatiga Naik BMW R nineT, Gayanya Gak Nahan
Lalu Zona II, batas bawah Rp 2.000 dengan batas atas Rp 2.500, dan biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000.
Sedangkan Zona III batas bawah Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal Rp 7.000- Rp 10.000.
Penetapan Biaya Jasa batas bawah, batas atas, dan biaya jasa minimal ini merupakan biaya jasa yang telah mendapatkan potongan biaya tidak langsung, berupa biaya sewa penggunaan aplikasi.
Biaya tidak langsung sendiri, adalah biaya jasa yang ada dalam pihak aplikator sebanyak maksimal 20%.
Baca Juga : Bongkar Punuk Racing Suit MotoGP, Isi Di Dalamnya Gak Terduga
Bagaimana dengan yang 80%? Angka itu menjadi hak pengemudi.
Selain biaya langsung dan tidak langsung, ada pula biaya jasa minimal (flag fall).
Yaitu biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang, untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tarif Ojek Online Naik 41%, Besaran Tarif Dibagi Dalam 3 Zona
Source | : | Jabar.tribunnews.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR