Namun, dia juga membuat pengakuan bahwa tarif baru ojek online ini, tidak menampung aspirasi konsumen.
"Dari awal saya merasa, ini ditetapkan lebih banyak permintaan pengendara," ungkapnya.
Oleh karena itulah, Kemenhub akan lakukan survei untuk mendengar aspirasi.
Terutama dari para konsumen, terkait tarif baru ojek online tersebut.
Baca Juga : Gimana Cewek Gak Klepek-klepek, Segini Harga Helm yang Dipakai Ariel Noah Saat Turing ke Salatiga
Penetapan tarif baru ojek online sendiri, terbagi menjadi tiga zona.
Sistem zonasi ini sendiri terdiri dari Zona I, yang meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali.
Zona II terdiri dari kawasan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi).
Lalu Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Baca Juga : Warga Irak Kasih Solusi Honda PCX Gredek Akali Dari Mangkuk CVT
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR