Untuk zona I, tarif batas bawahnya sebesar Rp 1.850 per kilometernya, dan tarif batas atasnya Rp 2.300.
Untuk biaya jasa minimalnya Rp 7.000, sampai Rp 10.000.
Zona II, tarif batas bawah Rp 2.000 per kilometernya, sedangkan tarif batas atasnya Rp 2.500.
Adapun biaya jasa minimalnya Rp 7.000, sampai dengan Rp 10.000.
Sementara tarif batas bawah Zona III Rp 2.100, dan tarif batas atasnya Rp 2.600.
Adapun biaya jasa minimalnya Rp 7.000, sampai dengan Rp 10.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Baru Ojek Online Dinilai Mahal, Menhub Mau Bikin Quick Count",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR