Konsumen Teriak Tarif Ojek Online Kemahalan, Kemenhub Akan Lakukan Survei

Reyhan Firdaus - Jumat, 3 Mei 2019 | 17:20 WIB
Ilustrasi Gojek dan Grab

Untuk zona I, tarif batas bawahnya sebesar Rp 1.850 per kilometernya, dan tarif batas atasnya Rp 2.300.

Untuk biaya jasa minimalnya Rp 7.000, sampai Rp 10.000.

Zona II, tarif batas bawah Rp 2.000 per kilometernya, sedangkan tarif batas atasnya Rp 2.500.

Adapun biaya jasa minimalnya Rp 7.000, sampai dengan Rp 10.000.

Sementara tarif batas bawah Zona III Rp 2.100, dan tarif batas atasnya Rp 2.600.

Adapun biaya jasa minimalnya Rp 7.000, sampai dengan Rp 10.000.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Baru Ojek Online Dinilai Mahal, Menhub Mau Bikin Quick Count",

 

 

Source : Kompas.com
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular