Maling Motor di Jogja Gak Kapok Diringkus Polisi, Padahal Belum Setahun Keluar Penjara

Reyhan Firdaus - Sabtu, 4 Mei 2019 | 16:40 WIB
TRIBUNJOGJA.COM / Amalia Nurul F
Maling motor di Bantul dibekuk polisi usai mencuri Yamaha Mio

MOTOR Plus-online.com - Baru saja terjadi kasus penangkapan maling, di daerah Yogyakarta.

Namun yang unik, maling motor usia 22 tahun berinisial RR ini seoah, tidak bosan dipenjara.

Itu karena belum genap satu tahun bebas dari penjara, RR kembali diringkus polisi.

RR kedapatan mencuri satu unit motor Yamaha Mio di Pundong, Bantul.

Baca Juga : Terbongkar Lima Kelebihan Pertamax Dibanding Premium dan Pertalite Kenapa Harganya Lebih Mahal

Baca Juga : Gak Heran Polisi Rela Motornya Tergilas Truk, Seperti Ini Ramainya Jembatan Kapuas 2

Dikutip Motorplus-online dari Tribun Jogja, laporan polisi memberitakan kejadian tersebut terjadi pada tanggal 29 April 2019.

Warga Dusun Sanggarahan, Timbulharjo, Sewon, yang tengah memancing di daerah Pundong.

"Kemudian, saat memancing tersangka ini keluar mencari rokok. Sekitar 200-300 meter dari tempat memancing, tersangka melihat ada motor terparkir di pinggir sawah dan ada kuncinya," jelas Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Rudy Prabowo, pada jumpa pers di Polres Bantul, Jumat (3/5/2019) siang.

Kemudian timbullah niat untuk mencuri. Diambil motornya, kemudian dibawa kabur.

Rudy menambahkan, warga yang kehilangan motor yakni Suparjo, warga Dusun Seyegan, Srihardono, Pundong.

Ketika Suparjo di sawah, dia meninggalkan motor Yamaha Mio dengan kunci yang masih tertinggal di rumah kunci.

Rudy melanjutkan, motor Yamaha Mio tahun 2007 berwarna biru itu, dijual oleh RR seharga Rp 400 ribu untuk membeli minuman keras.

"Uangnya dipakai untuk membeli minuman keras, dihabiskan juga hari itu," ungkap Rudy.

Baca Juga : Heboh Kabar Honda Pakai VTEC di PCX 2021, Bakal Saingi VVA Yamaha NMAX?

"Minum di SSA (Stadiun Sultan Agung), lanjut di Gabusan dan pada jam 11 malam diamankan di hari yang sama sudah diamankan oleh petugas," tukas Rudy.

Akibat kasus ini, tersangka dijerat padal 362 KUHP tentang pencurian biasa.

RR lalu dikenakan hukuman, maksimal enam tahun penjara.

Yang bikin miris, ternyata RR ketagihan melakukan aksi serupa berkali-kali.

Rudy menjelaskan, RR baru saja keluar dari LP (lembaga pemasyarakatan) pada Juni 2018.

"Dilihat dari modusnya, tersangka sudah 2 kali curanmor dan 1 kali curas," jelas Rudy.

"Sebelum motor ini, jadi setelah keluar dari penjara sudah 4 kali. Selama ini 5 kali curanmor, dengan modus yang 3 itu menggunakan obeng, yang 2 kuncinya ada di kendaraan," tambahnya.

RR mengaku, ia mencuri motor tersebut karena kuncinya masih terpasang di motor.

Baca Juga : Purbalingga Heboh, Polisi Gerebek Debt Collector Lagi Pesta Narkoba

"Awalnya nggak ada niat," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Rudy mengimbau masyarakat, agar tidak sembarangan memarkir dan meninggalkan motor tanpa mencabut kuncinya.

"Masyarakat agar hati-hati untuk meninggalkan kendaraan bermotor dengan kunci ada di kendaraan, bisa bahaya," ungkap Rudy.

"Yang awalnya tidak niat, tapi ada kesempatan pelaku bisa melakukan aksi," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Belum Genap Setahun Keluar Bui, Pemuda Ini Kembali Diringkus karena Curi Motor

Source : Jogja.tribunnews.com
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular