2) Tidak mengubah bentuk dan ganti warna tanpa melapor pihak kepolisian
Karena bila merubah rancang bangun kendaraan dikhawatirkan akan menimbulkan kecelakaan dan bila terjadi kecelakaan akan sulit untuk diidentifikasi dan dicari penyebabnya.
3) Jangan menambah tempelan atau gandengan motor yang tidak sesuai peruntukkannya
Misalkan kereta samping atau gandengan belakang tanpa uji kelayakan.
Hal ini dapat menimbulkan kecelakaan dan mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain, dan sebagainya.
Baca Juga: Kok Banyak Orang Patungan Bantu Beli Motor untuk Biker Ojek Online Ini?
4) Jangan mengubah mesin dan sistem pembuangannya tanpa uji kelayakan
Karena bisa menimbulkan emisi gas buang yang berbahaya bagi udara dan kesehatan.
5) Jangan menghilangkan nomor rangka dan nomor mesin asli
Karena identitas ini sangat bermanfaat bila terjadi kecelakaan atau tindak pidana lainnya.
Aturan terkait kendaraan merujuk pada Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR