MOTOR Plus-online.com - Dua pekan jelang Hari Raya Idul Fitri, masyarakat bersiap untuk pulang kampung.
Bukan hanya naik bus atau kereta, masih banyak masyarakat yang mudik Lebaran menggunakan motor.
Bukan cuma motor standar pabrik, motor modifikasi juga sering dibawa mudik pemiliknya.
Tapi aman gak sih kalau motor modifikasi dibawa mudik ke kampung halaman.
Baca Juga: Ngeri! Pemotor Honda CBR150R Kena Begal, Sampai 6 Kali Dibacok Oleh Pelaku Bonceng Tiga
Karena motor modifikasi secara bentuknya sudah berubah.
Apakah bakal terjaring razia dan ditilang polisi?
Motorplus-Online mencoba menghubungi Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Harry Sulistiadi merinci modifikasi yang aman menurut kepolisian.
Harry merinci ada 5 aturan yang sesuai dengan aturan polisi.
Baca Juga: Waduh, Pemotor Di Bekasi Terancam 4 Penyakit Ini, Paling Parah Saat Bulan Puasa
"Modifikasi aman-aman saja asal sesuai aturan.
Saya melihat banyak motor yang dimodifikasi yang justru bertentangan dengan kaidan safety riding.
Berbahaya dan bisa memunculkan masalah saat terjadi kecelakaan," terang Harry.
Harry menambahkan kalau motor modifikasi yang sering ditangkap dan dikandangkan di kantor polisi tentu enggak sesuai dengan aturan.
Baca Juga: Kejayaan Valentino Rossi Habis, Marc Marquez Nilai Pembalap Ini Jadi Pesaing Berat di MotoGP 2019
Berikut ini, 5 poin modifikasi yang sesuai dengan aturan kepolisian dan motor bebas tilang.
1) Tidak mengubah fungsi dari masing-masing bagian motor
Hal ini sangat berbahaya bagi keselamatan, misalkan kaca spion yang diubah menjadi kecil dan agak masuk kedalam sehingga tidak bisa melihat lagi situasi di belakang motor.
Termasuk sistem alat kemudi, rem, lampu-lampu, kelistrikan, dan lainnya.
2) Tidak mengubah bentuk dan ganti warna tanpa melapor pihak kepolisian
Karena bila merubah rancang bangun kendaraan dikhawatirkan akan menimbulkan kecelakaan dan bila terjadi kecelakaan akan sulit untuk diidentifikasi dan dicari penyebabnya.
3) Jangan menambah tempelan atau gandengan motor yang tidak sesuai peruntukkannya
Misalkan kereta samping atau gandengan belakang tanpa uji kelayakan.
Hal ini dapat menimbulkan kecelakaan dan mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain, dan sebagainya.
Baca Juga: Kok Banyak Orang Patungan Bantu Beli Motor untuk Biker Ojek Online Ini?
4) Jangan mengubah mesin dan sistem pembuangannya tanpa uji kelayakan
Karena bisa menimbulkan emisi gas buang yang berbahaya bagi udara dan kesehatan.
5) Jangan menghilangkan nomor rangka dan nomor mesin asli
Karena identitas ini sangat bermanfaat bila terjadi kecelakaan atau tindak pidana lainnya.
Aturan terkait kendaraan merujuk pada Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR