"Rumah Wulan tembok bahkan berlantai dua. Masih proses untuk pembangunannya. Beralaskan keramik, ada televisi dan kulkas," jelas Djati.
"(Wulan) juga punya perhiasan emas, dan bahkan baru saja membeli motor dengan cash," tambahnya.
"Itu semua dari hasil mengamennya sejak kecil. Wulan keluar sekolah kelas 6 SD terus mengamen hingga sekarang," terang Djati.
Setelah terjaring razia, Wulan dituduh melanggar Perda Kabupaten Kudus nomor 15 tahun 2017 tentang penanggulangan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan.
Baca Juga: Suasana Makin Panas, Marc Marquez Disebut Pembalap Licik dan Membodohi Jorge Lorenzo
Wulan terjaring razia Satpol PP Kabupaten Kudus, untuk kedua kalinya di lokasi yang sama yakni di perempatan lampu merah wilayah Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus.
Dia pertama kali terjaring razia pada Jumat (17/5/2019), dan kembali terjaring razia pada Minggu (19/5/2019).
"Wulan juga melanggar Perda Nomor 8 tahun 2015 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban dalam wilayah Kabupaten Kudus," sebut Djati.
"Karena tertangkap untuk kedua kalinya, Wulan dikenai tipiring. Setelah dibina, ia berjanji akan beralih ke pekerjaan lain," tutup Djati.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kisah Pengamen Lampu Merah dengan Penghasilan Fantastis, Mulai dari Beli Motor Tunai dan Bangun Rumah 2 Lantai
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR