Baca Juga: Warga Berhamburan, Video Detik-detik Dua Motor Adu Banteng, Satu Orang Merangkak
Pada bagian ketiga di dalam PP, tentang Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor pasal 10 ayat 4, disebutkan persyaratan teknis supaya membawa barang di motor diperbolehkan.
Aturan ini juga dirumuskan berdasarkan faktor keselamatan di jalan.
Persyaratan yang dimaksud untuk sepeda motor yaitu:
a. Muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi.
Baca Juga: Jual Motor Online Kembali Makan Korban, Transfer Rp 1 Juta Motor Gak Dikirim, Foto Pelaku Disebar
b. Tinggi muatan tidak melebihi 900 (sembilan ratus) milimeter dari atas tempat duduk pengemudi.
c. Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.
Mengacu pada aturan tersebut, tak ada toleransi sebenarnya buat pengendara sepeda motor, yang muatan barang bawaannya melebihi aturan teknis tersebut.
Peraturan lain adalah pasal 137 ayat 3 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dikatakan bahwa jenis angkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR