Baca Juga: Yamaha Jupiter Z Beradu Muka Lawan Honda BeAT, Kondisi Motor Hancur, Tiga Orang Terkapar
Akan tetapi aturan tersebut mendapatkan pengecualian melalui Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, bagian ketiga mengenai angkutan barang dan kendaraan bermotor, pasal 10 ayat 2.
Peraturan tersebut berbunyi "dalam hal memenuhi persyaratan teknis, angkutan barang dengan kendaraan bermotor itu dapat menggunakan mobil penumpang, mobil bus, atau sepeda motor".
Untuk sepeda motor diwajibkan muatan yang dibawa memiliki lebar tidak melebihi setang kemudi.
Selain itu tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi, serta barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.
Baca Juga: Viral Makan Berdua Abis Rp 700 Ribu Awas Kejebak Warung Pinggir Jalan Ini
Dalam pengaturannya memang tak disebutkan sanksi apabila pengendara melanggar.
Tetapi, apabila cara berkendara si pengendara membahayakan pengendara lainnya bisa dikenakan sanksi Pasal 311 ayat (1) UU 22/2009.
Pasal tersebut isinya "setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (tiga juta rupiah)".
Jadi, siap-siap diberhentikan polisi karena sudah pasti melanggar karena membawa barang melebihi kapasitan motor.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR