Sedih Denger Cerita Penjaga Rel Kereta Tanpa Palang, Gak Dihargai dan Sering Dilawan Pemotor

Fadhliansyah - Senin, 3 Juni 2019 | 10:25 WIB
Kompas.com
Lintasan kereta api tanpa palang pintu

Baca Juga: Dahsyat! Pembalap Asia Pecundangi Valentino Rossi dan Deretan Pembalap Hebat di MotoGP Italia

Padahal harus diketahui, para pengguna jalan yang nekat menerobos palang pintu sebenarnya bisa dikenakan denda sebesar Rp 750 ribu lho.

Hal itu sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Sanksinya paling lama 3 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 750.000.

Dalam pasal 114 UU No 22 Tahun 2009 disebutkan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta sudah ditutup.

Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kisah Penjaga Lintasan KA Tak Berpintu, Usir Orang Gila hingga Hentikan Pengguna Jalan

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular