Baca Juga: Dahsyat! Pembalap Asia Pecundangi Valentino Rossi dan Deretan Pembalap Hebat di MotoGP Italia
Padahal harus diketahui, para pengguna jalan yang nekat menerobos palang pintu sebenarnya bisa dikenakan denda sebesar Rp 750 ribu lho.
Hal itu sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Sanksinya paling lama 3 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 750.000.
Dalam pasal 114 UU No 22 Tahun 2009 disebutkan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta sudah ditutup.
Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kisah Penjaga Lintasan KA Tak Berpintu, Usir Orang Gila hingga Hentikan Pengguna Jalan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR